Definisi Lingkungan Hidup
- greengreenie15
- Apr 13, 2015
- 1 min read
Organisasi Lingkungan Hidup (1) adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup. (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Organisasi Lingkungan Hidup (2) adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. (Pasal 1 Angka 27 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup).
Comments