Tujuan dan Manfaat Lingkungan Hidup
- greengreenie15
- Apr 25, 2015
- 1 min read
Manfaat Pelestarian Lingkungan Hidup - Dalam Bab V, pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan:
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan peraturan pemerintah.
3. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan peraturan pemerintah.
Comentarios